Inspektur Nias Selatan Bantah Tuduhan Lamban Tangani Lapdu Desa Orahili Boe Susua


Nias Selatan — Kabarkonoha.com

 Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menuding Inspektorat Nias Selatan lamban dalam menangani Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat Desa Orahili Boe Susua. Klarifikasi ini disampaikan Amsarno kepada sejumlah media pada Rabu (10/12/2025), menyusul munculnya pemberitaan dari salah satu media online lokal yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan lembaganya.

Dalam pernyataannya, Amsarno menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Inspektorat Nias Selatan tidak berdasar. Ia menyebut pemberitaan itu lebih mengarah pada upaya menggiring opini negatif terhadap lembaga pemerintahan daerah, tanpa memahami proses dan mekanisme penanganan dumas (pengaduan masyarakat) yang harus mengikuti tahapan yang jelas dan terukur.

Amsarno menuturkan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan tugas sesuai mekanisme dan arahan Bupati Nias Selatan. Ia menepis anggapan bahwa Inspektorat lambat dalam memproses laporan masyarakat, termasuk laporan dari Desa Orahili Boe Susua. Menurutnya, sejak awal Lapdu tersebut diterima, Inspektorat telah melaksanakan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.

“Inspektorat tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Kami melekat pada tugas dan arahan Bupati untuk menindaklanjuti seluruh dumas yang masuk. Jadi sangat keliru jika ada pihak yang menyebut kami lamban,” tegas Amsarno dalam kesempatan itu.

Lebih jauh, Inspektur menjelaskan bahwa proses penanganan Lapdu bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan secara instan. Ada prosedur pemeriksaan, klarifikasi, hingga analisis data yang harus dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian. Ia menuturkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya memiliki konsekuensi hukum dan administrasi, sehingga setiap langkah harus akurat dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

“Harus diingat, yang nanti duduk di kursi panas bukanlah pelapor. Jika hasil LHP keluar dan menguatkan adanya temuan, ini menyangkut nasib orang lain. Karena itu kami wajib berhati-hati,” ujarnya menekankan pentingnya integritas dan kecermatan dalam proses pemeriksaan.

Amsarno juga mengungkapkan kondisi internal Inspektorat Nias Selatan yang saat ini kekurangan personel. Hal ini berdampak pada beban kerja tim yang harus menangani banyak laporan sekaligus. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan setiap Lapdu yang masuk, hanya saja masyarakat diharapkan memahami bahwa prosesnya membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan.

Di akhir keterangannya, Amsarno mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi yang berimbang serta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia berharap tidak ada lagi pemberitaan yang justru memicu persepsi keliru di tengah masyarakat, mengingat Inspektorat bekerja berdasarkan aturan dan bukan atas tekanan opini sepihak. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditangani secara adil, profesional, dan transparan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih di Kabupaten Nias Selatan.

Liputan:Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال