ROKAN HULU - Kabarkonoha.com
Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Media Online Indonesia (DPC IMO) Kabupaten Rokan Hulu mendesak Polres Rokan Hulu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan bersama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (18/12/2025).
Ketua DPC IMO Rohul menegaskan agar Polres Rokan Hulu menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Polres Rokan Hulu bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani kasus dugaan pemerasan ini. Siapapun yang terlibat, baik oknum wartawan maupun oknum aparat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua DPD IMO Rohul kepada awak media, Kamis (18/12).
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik profesi wartawan serta institusi pemerintah daerah.
Menurutnya, wartawan seharusnya bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan menggunakan profesi sebagai alat untuk menekan atau mengambil keuntungan pribadi.
“Jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, maka itu jelas melanggar kode etik dan tidak bisa ditoleransi. Profesi wartawan harus dijaga marwah dan kehormatannya,” ujarnya.
Ketua DPD IMO Rohul juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kegelisahan publik. Penanganan yang profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Seperti diketahui, publik Rokan Hulu dihebohkan dengan pemberitaan dugaan pemerasan terhadap pengunjung tempat hiburan malam, yang disebut-sebut melibatkan oknum wartawan dan oknum Satpol PP. Bahkan, nominal uang yang diduga diserahkan korban mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, Kepala Pol PP Gorneng menyebut tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan di luar institusinya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Rohul, Samsul Kamal, SH, membantah keras adanya dugaan pemerasan seperti yang diberitakan di media online.
"Kami bekerja sesuai SOP dan lengkapi dengan bukti dan perintah tugas, ketika melakukan kegiatan razia ada beberapa orang didalam ruang Karaoke dan langsung dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut," ujar Kamal.
Kamal melanjutkan bahwa sesuai Perda NO 2 tahun 2022, keempat pengunjung didenda satu juta rupiah masing-masing orang hingga berjumlah empat juta yang langsung dikirim ke Kas Daerah.
Selanjutnya, Kamal mengaku dalam pemeriksaan didapati salah satu dari empat pengunjung yang membawa satu butir inex.
Terkait dugaan pemerasan yang dituding ke oknum Satpol PP dan oknum wartawan, Kamal membantah keras. "Masalah itu saya tidak tau menau, boleh ditanyakan sama yang melapor," tegas Kamal mengakhiri.
Liputan:Serahati.Buulolo
Redaktur:FS.B44