Nias Selatan -- Kabarkonoha.com Kabar
Inspektorat Nias Selatan, di bawah kepemimpinan Inspektur Amsarno Sarumaha SH, MH, kembali mendapatkan apresiasi publik atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilitobara terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Tindakan ini dinilai sebagai wujud komitmen dalam menegakkan integritas dan transparansi di tingkat desa.
Inspektur Amsarno Sarumaha menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat (Dumas) akan menjadi prioritas dan ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Semua laporan kita proses sesuai SOP. Masyarakat diminta sabar, karena setiap aduan pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Ketua BPD Hilitobara, Kecamatan Susua, Sudirman, yang melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum AB terkait Dana Desa TA 2020–2024, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Inspektorat. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh kepedulian terhadap masa depan desa, bukan karena motif pribadi. “Kami sudah dipanggil dan menyerahkan bukti-bukti. Kami hadir demi kemajuan Hilitobara, bukan karena dendam,” ujarnya.
Proses klarifikasi oleh Inspektorat pun telah dimulai. Bagian umum Inspektorat membenarkan bahwa pihak-pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Benar, saudara yang bersangkutan sudah dipanggil. Hari ini giliran pemanggilan Kepala Desa,” tulis pihak umum melalui pesan WhatsApp.
Langkah cepat Inspektorat Nias Selatan ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas dugaan penyimpangan Dana Desa dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat berharap proses ini akan berjalan sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan anggaran publik.
Redaktur.FS.B44
