Gunungsitoli –Kabarkonoha.com
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan JPZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026.
JPZ diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bernilai kontrak Rp38.550.850.700 tersebut. Berdasarkan hasil proses penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menahan tersangka tersebut sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi volume pekerjaan fisik, yang mengakibatkan deviasi mutu proyek, serta tidak dilakukan pengendalian kontrak secara baik sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. Dugaan perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026. JPZ ditahan selama 20 hari, mulai dari 2 Maret sampai 21 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Gunungsitoli.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menyebut bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses penegakan hukum ini akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Liputan:Red
Redaktur:FS.B44

