![]() |
| SMP Negeri 6 Satu Atap Ulunoyo menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan dana BOS, aparat penegak hukum diminta turun tang |
Nias Selatan, KabarKonoha.com – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 06 Satu Atap Ulunoyo, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, menuai sorotan publik. Sejumlah temuan investigasi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran serta dugaan manipulasi data siswa selama periode Tahun Ajaran 2022 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, kepala sekolah berinisial Sokhinafao Nduru diduga menggelembungkan jumlah siswa yang dilaporkan ke dinas pendidikan. Dalam laporan resmi tercatat sebanyak 101 siswa, sementara hasil investigasi di lapangan menemukan hanya sekitar 93 siswa yang benar-benar aktif.
Selain itu, penggunaan dana BOS juga diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Beberapa item anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
Sarana dan prasarana dengan nilai sekitar Rp54 juta lebih, namun tidak menunjukkan adanya perkembangan fisik signifikan di lingkungan sekolah.
Pengembangan perpustakaan senilai hampir Rp20 juta, tetapi kondisi perpustakaan dinilai tidak mencerminkan penggunaan anggaran tersebut.
Penyediaan alat multimedia dengan anggaran sekitar Rp48 juta, namun tidak ditemukan fasilitas yang sesuai dengan laporan penggunaan dana.
Seorang sumber masyarakat di wilayah Ulunoyo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kepala sekolah juga diduga tidak aktif menjalankan tugasnya sehari-hari.
“Jarang masuk sekolah, paling terlihat hanya beberapa kali dalam seminggu,” ungkapnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepala sekolah melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.
Melihat sejumlah indikasi tersebut, publik mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Desakan ini diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk turun langsung mengaudit dan memeriksa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Pengamat pendidikan menilai bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang harus digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk menunjang kualitas pendidikan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah.
"Kami harap ini menjadi peratian serius kejaksaan Negeri Nias Selatan," harapnya, Kamis, (26/3/2026)
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan dugaan ini ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.(*)
