BreikingNews..! Dugaan Damai di Balik Kasus Dana Desa Hilitobara Susua: Pengawasan Lemah Potensi Pidana Mengintai



 

Nias Selatan - Kabarkonoha.com

Laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa di Hilitobara, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, memasuki babak baru dan semakin menimbulkan tanda tanya besar. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya upaya perdamaian antara pelapor dengan Kepala Desa (Kades) Hilitobara,Langkah damai ini justru membuka kemungkinan persoalan hukum yang jauh lebih kompleks.


Ketua BPD Desa Hilitobara mengakui adanya proses perdamaian tersebut. Ia menyebut dugaan penyerahan uang senilai seratus juta rupiah dari Kades Hilitobara kepada pelapor sebagai bagian dari kesepakatan damai. Pengakuan ini memicu perhatian publik mengingat laporan awal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya diproses melalui mekanisme hukum, bukan negosiasi personal.


“Ya benar Bang, kami telah menerima sejumlah uang dari kepala desa serta kami tanda tangan kuitansi bahwa berdamai dengan dalih fisik,” ujarnya melalui panggilan telepon,  Sabtu (06/12/2025). Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa perdamaian dilakukan tanpa melibatkan aparat penegak hukum dan berpotensi mencederai proses penegakan aturan.


Pelapor pun memberikan keterangan serupa. “Ya benar Dek, kami sudah berdamai, Kepala Desa Armahati memberikan uang senilai seratus juta,” katanya singkat. Kesaksian dua pihak ini memperlihatkan bahwa penyelesaian secara non-prosedural memang terjadi dan dilakukan atas kesepakatan antara pelapor dan terlapor.


Namun, langkah damai ini justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru. Jika dalam penyelidikan terbukti bahwa pelapor turut serta menikmati atau ikut mengambil dana desa yang menjadi objek laporan, maka statusnya tidak lagi sekadar pelapor. Ia dapat ditetapkan sebagai pihak yang ikut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran.


Secara hukum, tidak ada kekebalan bagi pelapor yang terlibat aktif dalam tindak pidana yang dilaporkannya sendiri. Pengembalian uang, penyerahan dana, atau upaya perdamaian tidak menghapus potensi tindak pidana korupsi, mengingat kasus dana desa merupakan delik yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.


Pakar hukum juga kerap menegaskan bahwa perdamaian seperti ini tidak berlaku dalam perkara yang menyangkut kerugian negara. Artinya, meski terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, proses hukum tetap dapat berlanjut apabila penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa dan masyarakat agar tidak bermain-main dengan mekanisme hukum terkait penggunaan dana desa. Transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian melalui jalur resmi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Liputan .(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال