SORONG,Kabarkonoha.com_Polda Papua Barat Daya (PBD) kembali mengupdate perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Tambrauw.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026.
Pada Sabtu, 4 April 2026, tim Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Tambrauw membawa empat tersangka masing-masing berinisial GY, YY, MY, dan EY ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk dilakukan penahanan. Selain itu, satu orang saksi berinisial KW turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, membenarkan bahwa keempat tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela.
Menurutnya, proses penyerahan diri tidak dilakukan melalui upaya paksa, melainkan melalui pendekatan persuasif yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat.
“Penyerahan diri ini berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak. Namun demikian, sesuai SOP, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jenny, Senin (7/4/2026).
Senada dengan itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menegaskan bahwa proses penjemputan para tersangka dilakukan secara humanis tanpa tindakan kekerasan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Setelah koordinasi pada 2 April, kami menjemput beberapa orang tanpa tindakan fisik. Mereka kami amankan dengan baik meskipun berstatus pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat tiba di Sorong, pihaknya membawa enam orang, termasuk satu anak kecil yang ikut mengamankan diri ke hutan karena merasa khawatir, namun tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang dewasa, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus saksi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik memperoleh sejumlah nama yang diduga terlibat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berkaitan dengan tiga peristiwa berbeda, yakni kejadian pada 2 Desember 2024, 8 Maret 2026, dan 16 Maret 2026.
Polda Papua Barat Daya pun mengimbau kepada pihak-pihak yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tambrauw, khususnya yang terlibat, untuk kooperatif menyerahkan diri. Saat ini kami juga tengah melaksanakan Operasi Dofior Jaya untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat pembagian peran di antara para pelaku, mulai dari pemberi informasi hingga eksekutor.
Korban diketahui menggunakan tiga sepeda motor, dengan dua orang di antaranya meninggal dunia.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka akibat senjata tajam, bukan karena tembakan. Meski ada satu kali tembakan, namun tidak mengenai korban,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga aksi pemalangan yang dilakukan oleh para pelaku. Dari total 13 orang yang berada di lokasi kejadian, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.
Hingga saat ini, empat tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Sorong.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus lain yang berkaitan, termasuk peristiwa pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024, serta dua kejadian lainnya pada 8 Maret 2026 yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, dan 16 Maret 2026 dengan dua korban meninggal dunia.
“Ketiga peristiwa ini masih kami dalami secara persuasif untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,” tutupnya.(Humala)